Pendiri adalah Perusahaan Asuransi Jiwa atau Bank.
Peserta adalah siapa saja dari seluruh lapisan masyarakat yang telah mempunyai penghasilan dapat mendaftarkan diri baik
secara perorangan maupun
kumpulan termasuk pekerja yang
telah terdaftar di DPPK, Pegawai
BUMN, Pegawai Negeri serta para
prajurit TNI dan POLRI.
Tujuan didirikan adalah sebagai
sarana pengelola program
kesejahteraan hari tua (pensiun)
untuk membantu seluruh lapisan
masyarakat yang berpenghasilan
agar dapat mempersiapkan dana
secara terencana bagi kehidupan
di hari tuanya
Jenis program pensiun adalah
Program Pensiun Iuran Pasti
(PPIP) |